Polres TTU Tahan Pria 62 Tahun Pelaku Rudapaksa 5 Anak di Kefamenanu





MALADALO.COM -- Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menahan YN (62), seorang kakek yang diduga melakukan pengancaman dan rudapaksa terhadap lima anak di bawah umur di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

YN ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres TTU. Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap YN dan menempatkannya di Rumah Tahanan Polres TTU.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Pertimbangan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar IPTU Rizaldi Haris, Rabu (28/1/2026).

Diketahui bahwa tersangka YN merupakan warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerkosaan terhadap lima orang anak di bawah umur.

Kelima korban masing-masing berusia 5, 7, 8, dan 12 tahun. Dalam aksinya, tersangka diduga mengancam para korban dengan ancaman pembunuhan apabila perbuatannya dilaporkan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, tersangka YN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

source of expontt.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak