MALADALO.COM -- Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait mencuatnya polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua pelaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DI Yogyakarta.
Audit yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026 itu menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025. Dari hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan di masyarakat serta menurunnya citra Polri.
“Dalam gelar hasil sementara ADTT, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo, seperti dikutip Antara.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada April 2025 saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil. Dalam pengejaran tersebut, sepeda motor yang ditumpangi pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga kedua penjambret.
